Sidak ke Pusat Perbelanjaan, Disperindag Jabar Temukan 8 Produk Tak Layak Edar
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan dan pembinaan, perlindungan konsumen menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kepala Disperindag Provinsi Jabar, Noneng Komara Nengsih mengatakan dari sidak tersebut, pihaknya menemukan 8 produk tak layak pakai yang masih dijual di Mal Kota Bandung.
Kata Noneng, kedelapan produk tersebut melanggar beberapa aturan perdagangan yang seharusnya ditaati. Di antaranya, tidak ada label SNI, kemasan rusak, tidak ada bahasa indonesia dalam kemasan.
"Ada beberapa temuan contohnya seperti ada yang tidak pakai label SNI, merk yang tidak sesuai, ada juga labelnya yang tidak berbahasa Indonesia, kemasan rusak," ujar Noneng saat ditemui di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, Senin (18/12).
Noneng menyebutkan, jenis delapan produk yang tidak layak edar ini bervariatif. Mulai dari produk makanan hingga barang elektronik.
"Ada Makanan itu tidak ada label bahasa indonesia-nya, tidak ada SNI itu elektronik, handuk labelnya tidak sesuai," tuturnya.
Oleh karena itu, Noneng menegaskan pihaknya mengambil langkah antisipasi dengan meminta pengelola pusat perbelanjaan untuk menarik seluruh produk tersebut.
Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News