UMK Kota Depok Naik Menjadi Rp 4.878.612
Minggu, 03 Desember 2023 – 20:30 WIB
Dia menuturkan, rekomendasi penetapan UMK Depok 2024 mengacu pada Undang-indang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022, mejadi undang-undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, serta mempertimbangkan kondisi dan situasi ketenagakerjaan terhadap iklim dan keberlangsungan usaha di Kota Depok.
"Penetapan UMK Depok 2024 ini berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Depok tanggal 24 November 2023 UMK," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
UMK Kota Depok 2024 naik 3,92 persen menjadi Rp4.878.612 sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Barat.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News