Atasi Penumpukan Kendaraan, Pemkab Bogor Revisi Perbup Jam Operasional Truk Tambang

Untuk memaksimalkan penerapan aturan tersebut, Iwan Setiawan juga menginstruksikan langsung Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan pengawasan selama 24 jam.
Tak hanya itu, Dinas PUPR Kabupaten Bogor juga diminta segera menindaklanjuti usulan perbaikan ruas Jalan Raya Serpong – Bogor ke Provinsi Jabar karena masuk jalan provinsi.
“Hari ini sudah direvisi perbupnya, sudah ditandantangani. Saya minta petugas melakukan pengawasan dengan benar. Soal kondisi jalan yang rusak juga saya sudah instruksikan Dinas PUPR untuk berkomunikasi dengan PUPR Jabar untuk perbaikan segera, karena informasinya juga sudah masuk prioritas,” tegasnya.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan revisi perbup ini merupakan bentuk keseriusan Bupati Bogor dalam merespons keluhan masyarakat.
“Selain mengurai kemacetan akibat kepadatan, kami berharap perbup ini juga melindungi para pengendara, karena mulai berlakunya kan bukan di jam sibuk. Kami bersyukur hasil kajian revisi ini langsung ditindaklanjuti dengan ditandatangani Bupati Bogor. Kami mulai sosialisasikan dan terapkan,” ungkap pria yang karib disapa Hengki.
Selain itu, pihaknya juga tengah membangun portal jalan di dekat kantor Kecamatan Parungpanjang sebagai alat pengendali untuk memudahkan pemberlakuan jam operasional truk tambang. Portal tersebut memiliki tinggi maksimal 4,2 meter .
Pada saat pemberlakuan jam operasional, portal akan dibuka dengan ketinggian maksimal.
Sementara ketika belum memasuki jam operasional truk tambang, ketinggian portal menjadi 2,1 meter hingga 3,5 meter agar angkutan tambang tidak bisa melintas sebelum jam pemberlakuan.
Bupati Bogor Iwan Setiawan merevisi Perbup Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News