Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Belum Bongkar Bangunan, Pemkot Bandung Siap Bergerak
Apabila sampai tanggal 16 Oktober resto burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.
"Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," kata Bambang.
Adapun kasus tersebut bermula ketika salah seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang resto burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung lalu memutus pemilik bangunan terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah. Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya. (mcr27/jpnn)
Satpol PP Kota Bandung akan segera membongkar bangunan restoran burger di Jalan Surya Sumantri yang menghalangi akses rumah warga.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News