DPRD Bersama Pemkot Bogor Siap Bahas Pembentukan 3 Raperda, Berikut Perinciannya
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan tiga Tim Panitia Khusus (Pansus).
Tim pansus nantinya akan bertugas melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah ditetapkan didalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang ke-1 tahun sidang 2023.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menjabarkan terdapat tiga raperda yang akan dibahas oleh Tim Pansus DPRD Kota Bogor.
Di antaranya adalah Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung dan terakhir Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.
“Masa kerja dari tiga pansus yang ditetapkan ini paling lama satu tahun sejak ditetapkan. Kami berharap tim pansus yang bertugas bisa menyelesaikan tiga Raperda ini sesuai dengan waktu yang ditentukan,” ujar Atang.
Untuk diketahui, tim Pansus yang membahas Raperda tentang Bangunan Gedung dan Persetujuan Bangunan Gedung diketuai oleh Mahpudi Ismail.
Kemudian tim Pansus yang membahas Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diketuai oleh Gilang Gugum Gumelar.
Kemudian tim Pansus yang membahas Raperda inisiatif tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi diketuai oleh Achmad Rifky Alaydrus.
DPRD bersama Pemkot Bogor siap membahas pembentukan tiga raperda, di antarannya Raperda Perubahan Atas Perda nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News