Tebang Pohon Sembarangan, Warga Depok Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Rabu, 18 Oktober 2023 – 11:30 WIB
Tebang Pohon Sembarangan, Warga Depok Bisa Kena Denda Rp50 Juta - JPNN.com Jabar
Ilustrasi penebangan pohon. Foto : Dokumen Pribadi.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membuka layanan perizinan untuk penebangan pohon.

Sehingga bagi masyarakat yang ingin melakukan penebangan pohon, harus mengantongi izin tertulis terlebih dahulu.

Kepala DPMPTSP Kota Depok, Mangnguluang Mansur mengatakan setiap kegiatan penebangan pohon yang berada di areal milik atau dikuasai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, wajib dilengkapi dengan izin penebangan pohon.

"Ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon. Seperti KTP pemohon atau penanggung jawab, gambar atau denah lokasi, foto kondisi awal dan kesanggupan untuk menindaklanjuti rekomendasi teknis yang dikeluarkan dinas," ucapnya, Rabu (18/10).

Agung sapaannya menyebut untuk pengajuan permohonan dapat melalui perizinanonline.depok.go.id. Kemudian, akan dilakukan peninjauan lapangan oleh tim teknis.

Bagi permohonan yang diberikan rekomendasi teknis oleh DPMPTSP, maka mereka akan diminta melaksanakan penggantian atas pohon yang ditebang atau dipindahkan.

"Setelah melaksanakan penggantian pohon, maka izin penebangan dapat diterbitkan dengan lama estimasi 21 hari kerja. Kemudian, kegiatan penebangan atau pemindahan pohon dapat dilaksanakan oleh pemohon dengan pengawasan dinas terkait yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok," ungkapnya.

Pengurusan layanan ini bisa dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya alias gratis.

Menebang pohon tanpa izin di Kota Depok bisa kena denda Rp 50 juta, begini penjelasan lengkapnya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News