Tebang Pohon Sembarangan, Warga Depok Bisa Kena Denda Rp50 Juta

Rabu, 18 Oktober 2023 – 11:30 WIB
Tebang Pohon Sembarangan, Warga Depok Bisa Kena Denda Rp50 Juta - JPNN.com Jabar
Ilustrasi penebangan pohon. Foto : Dokumen Pribadi.

"Jika masyarakat melakukan penebangan pohon sembarangan, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimum sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang perlindungan pohon," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Menebang pohon tanpa izin di Kota Depok bisa kena denda Rp 50 juta, begini penjelasan lengkapnya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News