Tebang Pohon Sembarangan, Warga Depok Bisa Kena Denda Rp50 Juta
Rabu, 18 Oktober 2023 – 11:30 WIB

Ilustrasi penebangan pohon. Foto : Dokumen Pribadi.
"Jika masyarakat melakukan penebangan pohon sembarangan, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama enam bulan atau denda maksimum sebesar Rp50 juta sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 11 Tahun 2022 tentang perlindungan pohon," pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Menebang pohon tanpa izin di Kota Depok bisa kena denda Rp 50 juta, begini penjelasan lengkapnya.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News