Kocak, Seorang Pengamen Berkostum RoboCop Diamankan Satpol PP Kota Depok
Minggu, 27 Februari 2022 – 21:46 WIB
Marta juga meminta kepada RoboCop untuk membuat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi pelanggaran dengan meninta-minta atau mengamen di jalan, sesuai Perda Kota Depok Nomor 16 tahun 2012.
Baca Juga:
“Setelah dilakukan pembinaan dan pernyataan, yang bersangkuatan dipersilahkan pulang. Namun, apabila suatu saat mengulangi pelanggaran yang sama, maka akan kami serahkan ke Dinas Sosial melalui Rumah Penampungan Sementara (RPS),” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Dinilai mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan, Satpol PP Kota Depok amankan RoboCop di salah satu jalan protokol di Kota Depok.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News