Kabupaten Bekasi Berlakukan Status Tanggap Bencana Kekeringan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menaikkan status darurat bencana kekeringan dari semula siaga menjadi tanggap bencana, menyusul perluasan wilayah terdampak sekaligus upaya percepatan penanganan bantuan secara lebih masif.
"Dengan berlakunya status ini maka Surat Keputusan Bupati Bekasi No. HK.02.02/Kep.528-BPBD/2023 tentang Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan.
Dia mengatakan kenaikan status ini mulai diberlakukan bersamaan dengan penetapan Surat Keputusan Bupati Bekasi No. HK.02.02/Kep.567-BPBD/2023 terkait status tanggap darurat bencana kekeringan di Kabupaten Bekasi.
"Status tanggap darurat ini berlaku selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 31 Agustus sampai 13 September 2023 dan dapat diperpanjang ataupun diperpendek sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana di lapangan," katanya.
Ia menjelaskan melalui peningkatan status kebencanaan ini, perangkat daerah terkait mempunyai kemudahan akses dalam pengarahan sumber daya manusia, peralatan, sumber daya air bersih, hingga persoalan perizinan dan pengadaan barang serta jasa maupun pengelolaan uang dan atau barang.
"Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bekasi," katanya.
Dani juga menyatakan segala biaya yang ditimbulkan akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2023 dan sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.
"Dengan adanya status tanggap darurat kami bisa menggunakan dana BTT (biaya tak terduga) baik yang berasal dari APBD Kabupaten Bekasi maupun bantuan APBD Provinsi Jawa Barat dan APBN," ucap dia.
Pemkab Bekasi menaikkan status darurat bencana kekeringan dari semula siaga menjadi tanggap bencana.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News