Mulai Pekan Depan, Pemkot Depok Terapkan WFH 30 Persen
jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan instruksi terkait pengendalian pencemaran udara di Kota Depok.
Instruksi Wali Kota (Inwal) dengan nomor 12 tahun 2023 tersebut, salah satunya mengatur kebijakan Work Form Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Idris mengatakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM mengatur pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
“Pelaksanaan dilakukan 30 persen, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pralansia/lansia,” ucapnya, Jumat (1/9).
Dirinya menyebut akan mengkoordinasikan dengan perangkat daerah dalam pengaturan WFH dengan melakukan evaluasi.
“WFH ini akan dievaluasi setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada pekan berikutnya,” terangnya.
WFH tersebut akan diberlakukan mulai Senin (4/9) dan akan tetap ada pengawasan yang ketat.
Idris menerangkan pengawasan akan dilakukan oleh masing-masing kepala OPD melalui aplikasi K-Mob.
Mulai Senin depan Pemkot Depok bakal menerapkan WFH 30 persen bagi ASN prioritas yang berisiko, seperti sakit, ibu hamil, ibu menyesui, lansia, dan pralansia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News