Ini Alasan Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi pada Kasus Nurhayati
Sabtu, 26 Februari 2022 – 16:00 WIB
Nurhayati yang bertugas sebagai Kaur (Kepala Urusan) Bendahara Desa Citemu mendapati kuwu tersebar melakukan dugaan korupsi. Ia lalu melapor ke BPD Desa Citemu.
Seiring berjalannya waktu, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Cirebon. Kasus ini menarik perhatian publik dikarenakan Nurhayati disebut sebagai pelapor kasus ini. (mcr27/jpnn)
Kejati Jabar mengungkapkan alasannya melakukan eksaminasi dalam kasus Nurhayati jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News