Gegara Hal Ini Puluhan Sepeda Listrik Disita Polresta Bogor Kota
Sementara itu, Wakasat Lantas Polresta Bogor Kota, AKP Budi Suratman mengungkapkan, bahwa untuk pengusaha sepeda listrik yang tercatat di jajarannya saat ini ada sebanyak tujuh pengusaha, baik yang bergerak secara perorangan maupun badan usaha di Kota Bogor.
Dengan kejadian ini, pihaknya mengundang perwakilan pengusaha dalam kegiatan press relases untuk diberikan sosialisasi, mengantisipasi kejadian serupa terulang.
"Saat ini pun ada perwakilan pengusahanya, dan saat ini diberikan sosialisasi karena beliau tidak tahu untuk masalah aturan dari pada perundang-undangannya," kata AKP Budi Suratman.
"Sehingga sekarang sudah mengikuti aturan dari pada Satlantas Polresta Bogor Kota, yang tidak jalan ke jalur umum khususnya adalah jalur-jalur di perumahan atau tempat yang disiapkan oleh PUPR," sambung dia.
Disinggung apakah ada sanksi yang diberikan kepada pemilik usaha sepeda listrik yang disita, AKP Budi Suratman menyebut, saat ini pihaknya baru sebatas memberikan peringatan.
"Peringatan saja," ungkap Wakasat Lantas Polresta Bogor Kota itu. (mar7/jpnn)
Langgar Permenhub Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, puluhan sepeda listrik disita polisi.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News