Majelis Hakim PTUN Bandung Gelar Sidang Lapangan 'Water Tank' PT Tirta Asasta Depok
Sudirman menjelaskan bahwa pembangunan water tank 10 juta liter tersebut untuk meningkatkan pelayanan penyaluran air ke pelanggan PT Tirta Asasta Depok Perseroda.
"Dibangun jadi water tank Legong. Pembangunan ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama pelanggan. Program ini yang berkesinambungan karena kami ada peningkatan kapasitas instalasi pengolahan air (IPA)," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, mengendalikan permasalahan pelayanan. Ketika musim banjir, air akan keruh dan tidak bisa produksi air.
"Kami tidak bisa berproduksi, bahkan pada musim hujan bisa sampai 8 jam produksi, pelayanan biasanya langsung terganggu," ujarnya.
"Ini juga diperlukan oleh pelanggan kami. Kenapa sih dari dahulu sampai sekarang perusahaan sebesar PT Tirta Asasta tidak mampu mengatasi kendala seperti ini? Ini yang menjadi tujuan pertama kami peningkatan pelayanan," sambung dia.
Perwakilan tokoh masyarakat Perumahan Pesona, Prof. Didik J. Rachbini mengatakan bahwa pembangunan water tank 10 juta liter air jika jebol akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya karena bangunan ini dekat dengan permukiman warga.
"Volume air sangat besar sehingga jika jebol akan membahayakan nyawa manusia di sekitarnya, yang hanya berjarak belasan meter dari sekolah, masjid dan permukiman sangat padat penduduk," kata Didik J. Rachbini.
Menurut dia, pembangunan tersebut tidak ada kelayakan studi teknis, amdal, tidak ada buffer zone (daerah penyangga) dan banyak kelemahan lainnya.
Majelis Hakim PTUN Bandung gelar sidang lapangan gugatan warga terhadap PT Tirta Asasta Depok yang membangun water tank 10 juta liter dekat permukiman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News