Ratusan Narapidana di Bogor Terima Remisi Hari Kemerdekaan
Remisi umum diberikan kepada 903 WBP yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Perinciannya adalah RU-1 atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang dan RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang. Namun hanya satu WBP saja yang bisa langsung bebas pada hari kemerdekaan, sedangkan 13 orang lainnya harus menjalani pidana kurangan pengganti denda," ungkapnya.
Adapun perincian besaran penerima RU I atau pengurangan sebagian sebanyak 889 orang, dengan perincian remisi 1 Bulan sebanyak 72 orang, 2 Bulan sebanyak 105 orang, 3 Bulan sebanyak 167 orang, 4 Bulan sebanyak 350 orang, 5 Bulan sebanyak 145 orang dan 6 Bulan sebanyak 50 orang, paparnya.
"Sedangkan perincian besaran penerima RU-2 atau langsung bebas sebanyak 14 orang, dengan rincian remisi 4 Bulan sebanyak 5 orang, 5 bulan sebanyak 8 orang dan 6 Bulan sebanyak 1 orang," terangnya.
Muji juga menjelaskan syarat-syarat narapidana yang berhak memperoleh remisi yaitu, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan," tutupnya. (mar7/jpnn)
Ratusan narapidana di Kota dan Kabupaten Bogor, terima remisi hari kemerdekaan, berikut perincian lengkapnya.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News