Ratusan Narapidana di Bogor Terima Remisi Hari Kemerdekaan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang Bogor memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman kepada 443 narapidana (napi) atau warga binaan yang ada di bawah naungannya pada momen HUT ke-78 RI.
Dari 443 napi yang mendapatkan remisi, tujuh orang di antarnya langsung bebas. Hal itu terjadi saat acara penyerahan keputusan Menkum HAM RI tentang pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Paledang Bogor yang berlangsung di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor pada Kamis (17/8).
"Alhamdulillah, pada hari ini dalam rangka HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia, Lapas Bogor sudah menerima SK resmi remisi untuk warga binaan sebanyak 433 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Sopian.
"Alhamdulillah turun semua yang kami usulkan, dan hari ini ada yang bebas murni karena remisi, ada sebanyak tujuh orang," tambah Sopian.
Menurut Sopian, para warga binaan yang mendapatkan remisi lalu bebas murni, itu ada dari kasus narkotika dan tindak pidana umum.
Sementara, mereka sejauh ini sudah menjalani sekitar dua sampai tiga tahun masa tahanan di Lapas Paledang Bogor.
"Variasi juga, yang bebas murni ada yang 2-3 tahun (sudah menjalani hukuman penjara).Untuk secara keseluruhan, remisi diberikan paling tinggi selama 6 bulan dan paling rendah 1 bulan," ujar Sopian.
Sementara itu, Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan sebanyak 903 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapatkan hadiah remisi umum 17 Agustus di tahun ini.
Ratusan narapidana di Kota dan Kabupaten Bogor, terima remisi hari kemerdekaan, berikut perincian lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News