Polres Metro Depok Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya
![Polres Metro Depok Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/01/03/potret-pengguna-sepeda-listrik-beam-di-kota-bogor-foto-sourc-okz9.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Plt Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Sugianto mengatakan pelarangan itu dilakukan karena saat ini banyak masyarakat yang menggunakan sepeda listrik di jalan umum.
“Penggunaan sepeda listrik di jalan umum sebenarnya sudah ada peraturannya yang mengatur, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2020, tentang kendaraan tertentu. Kendaraan tertentu yang dimaksud ini termasuk adalah sepeda listrik,” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakan di jalan khusus atau di trotoar yang memungkinkan dan tidak boleh digunakan di jalan umum.
“Maka untuk keselamatan, penggunannya wajib menggunajan helm dan kecepatannya tidak boleh lebih dari 20 km per jam,” ungkapnya.
Dia juga mengajak para orang tua agar dapat membantu penggunaan sepeda listrik bagi anak-anak.
“Pengendara atau pengemudinya sudah berumur 12 tahun dan dalam pengawasan orang tua,” terangnya.
Dirinya juga telah memerintahkan anggotanya jika menemukan penggunaan sepeda listrik di jalan umum untuk segera diberhentikan.
Polres Metro Depok melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya atau jalan umum. Begini penjelasan lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News