Buntut Intimidasi Petugas Panwascam Bogor Selatan, Bawaslu Bakal Panggil Dr Rayendra
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor berencana memanggil jajaran Panwascam Bogor Selatan pada Kamis (26/7).
Pemanggilan dilakukan untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran yang dilakukan Dr Rayendra alias Raendi Rayendra, saat melakukan kegiatan di RW 08, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor pada Minggu (23/7).
Dugaan pelanggaran yang dilakukan Dr Rayendra berkaitan dengan kegiatan yang diselenggarakan di tempat pendidikan, pemberian minyak goreng serta pengumpulan Kartu Keluarga (KK) terhadap warga yang mengikuti acara tersebut.
Baca Juga:
"Iya betul (Panwascam akan diperiksa)," kata Ketua Bawaslu Kota Bogor, Yustinus Elyas Mau.
Pemanggilan ini merupakan langkah pertama yang akan ditempuh pihaknya untuk mengkaji apakah dalam kegiatan Dr Rayendra itu ada unsur pelanggaran yang dilakukan atau tidak.
"Apakah ini dugaan pelanggaran yang masuk ke pelanggaran pemilu atau pidana, kami harus mencari tau dari informasi awal. Intinya kalau diibaratkan saat ini kami sedang mengumpulkan fakta-fakta atau kajian-kajian dulu," ucap dia.
"Jadi, Tim Bawaslu Kota Bogor akan melakukan penelusuran, karena itu sesuai hasil rapat pleno pimpinan Bawaslu Kota Bogor," sambung Yustinus Elyas Mau.
"Kita akan cari tahu apakah betul ada pengumpulan massa yang terjadi di PAUD Kertamaya, Bogor Selatan. Karena itu tidak boleh dilakukan, pengumpulan massa di tempat pendidikan," ungkap dia lagi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor berencana memanggil jajaran Panwascam Bogor Selatan serta memanggil Tim Dr Rayendra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News