3 Catatan Evaluasi PP APBD 2022 Kota Bogor
Kedua, DPRD Kota Bogor meminta Pemerintah Kota Bogor agar serius melakukan evaluasi terhadap besaran deviden yang disetorkan BUMD sekaligus melakukan langkah-langkah yang nyata agar BUMD bisa memberikan laba dengan nilai yang proporsional sesuai besaran penyertaan modal yang selama ini sudah diberikan oleh Pemerintah Kota Bogor.
“Kemudian, terkait perbedaan SILPA PPAPBD 2022 dengan SILPA APBD 2023, Pemerintah Kota Bogor agar melakukan penyesuaian sebagaimana regulasi yang berlaku, dan DPRD Kota Bogor mengingatkan bahwa perubahan anggaran hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya.
Selain catatan-catatan yang diberikan, DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bogor juga menyepakati untuk menindaklanjuti seluruh catatan rekomendasi dan temuan LHP BPK terhadap APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai bagian dari kesempurnaan Perda PPAPBD Tahun Anggaran 2022.
"Termasuk menugaskan Pemkot agar memastikan pihak ketiga mengembalikan kerugian negara ke kas daerah sebagaimana amanat dari hasil pemeriksaan BPK,” terangnya.
Wali Kota Bogor Bima Arya menyampaikan rasa syukurnya atas predikat Wajar Tanpa Pengecualian untuk Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2022 sudah diaudit oleh BPK RI.
Menurutnya, hal itu merupakan ikhtiar bersama antara Pemerintah Kota Bogor dengan DPRD Kota Bogor yang secara konsisten melakukan reformasi birokrasi.
“Pencapaian ini tentu adalah ikhtiar bersama antara Pemkot Bogor dengan DPRD Kota Bogor untuk secara konsisten melakukan reformasi birokrasi khususnya di sektor pengelolaan keuangan dan aset daerah,” ujar Bima.
Dalam rapat tersebut, Bima juga turut menyampaikan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.
Melalui rapat paripurna, DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Perda PP-APBD 2022 lengkap dengan 3 catatan evaluasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News