Mohammad Idris Keluarkan Surat Edaran HUT ke-78 RI, Dekorasi Merah-Putih Siap Warnai Kota Depok

Rabu, 19 Juli 2023 – 15:00 WIB
Mohammad Idris Keluarkan Surat Edaran HUT ke-78 RI, Dekorasi Merah-Putih Siap Warnai Kota Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pemkot Depok. (ANTARA/Foto: Feru Lantara)

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan Surat Edaran (SE) nomor 003/648-Prokopim tentang Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 2023 Tingkat Kota Depok.

Dalam SE Wali Kota Depok tersebut, ada beberapa poin untuk memeriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023. 

"Dalam rangka menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2023, agar di setiap lingkungan gedung/perkantoran pemerintah dan swasta serta tempat-tempat strategis lainnya memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya secara serentak pada tanggal 20 Juli 2023," tulis Idris.

Kemudian, mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 kedalam berbagai bentuk media.

Antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik dan lainnya.

"Penggunaan logo HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023, dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut menyemarakkan bulan kemerdekaan, dengan turut berpartisipasi memasang bendera merah putih di lingkungan tempat tinggal masing-masing sejak tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2023.

"Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan bulan kemerdekaan," jelasnya.

Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan surat edaran yang berisikan beberapa poin imbauan untuk memeriahkan HUT ke-78 RI.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News