SIM Keliling Bandung Hari Ini, Kamis 13 Juli 2023
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan surat izin mengemudi atau SIM Keliling.
Layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Hari ini atau Kamis (13/7), layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni di Kings Shopping Center Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, Bandung.
Baca Juga:
Untuk waktu layanan SIM Keliling ini dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.
Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News