Ridwan Kamil Dukung Langkah Pemkot Segel Lahan Kebun Binatang Bandung

Sabtu, 17 Juni 2023 – 16:00 WIB
Ridwan Kamil Dukung Langkah Pemkot Segel Lahan Kebun Binatang Bandung - JPNN.com Jabar
Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah memutus kepemilikan lahan kebun binatang yang merupakan milik pemerintah daerah pada 2 November 2022 lalu. Putusan itu juga diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah diketuk pada 14 Februari 2023.

Sengketa itu bermula dari pria bernama Steven Phartana yang menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021.

Saat itu, Ia mengeklaim sebagai pemilik sah atas lahan kebun binatang.

Namun, gugatan itu kemudian ditolak Majelis Hakim PN Bandung. Tak terima, Steven Phartana mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung lagi-lagi ditolak.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum pembanding semula penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,” bunyi putusan tersebut sebagaimana diunduh di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Berbekal dua putusan tersebut, Pemkot Bandung berencana untuk menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli ini.

Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung menyatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp17,1 miliar hingga April 2023. (mcr27/jpnn)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendukung rencana Pemkot untuk menyegel lahan Kebun Binatang Bandung. Begini alasannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News