Cuti Bersama Hari Waisak, Bapenda Catatkan Transaksi Samsat Online Mencapai Rp2,3 M
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Badan Pendapatan Daetah (Bapenda) Jawa Barat mencatatkan nilai transaksi pembayaran pajak mencapai Rp2,3 miliar selama libur nasional Hari Waisak, dan cuti bersama. Jumlah ini didapat berdasarkan wajib pajak yang memanfaatkan layanan online.
Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan, meski layanan di kantor Samsat dan Bapenda tutup sementara hingga tanggal 2 Juni, namun masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan Samsat Online.
“Namun demikian, layanan pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal libur bersama tetap dilayani melalui Samsat Online,” kata Dedi dalam keterangannya, Sabtu (3/6).
Beberapa layanan yang menjadi alternatif pembayaran pajak itu di antaranya, Samsat Online Jawa Barat atau Sambara, maupun Samsat Digital Nasional atau Signal.
“Selama dua hari libur bersama, tercatat hampir 3 ribu wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terangnya.
“Pajak yang masuk ke rekening kas daerah dari wajib pajak sebesar Rp 2,3 miliyar lebih,” sambungnya.
Baca Juga:
Menurut Dedi, masyarakat, khususnya wajib pajak bisa patuh dengan aturan ketika layanan bisa memudahkan. Catatan transaksi yang baik selama libur bersama menjadi indikatornya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Bapenda terus mendorong digitalisasi layanan samsat bagi masyarakat, sebagai upaya mewujudkan layanan mudah, transparan dan cepat tanpa harus ke samsat.
Bapenda Jabar mencatatkan nilai transaksi mencapai Rp2,3 miliar selama libur panjang Hari Waisak dari wajib pajak yang membayar secara online.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News