Polemik Pj Bupati Bekasi, DPRD Kekeh Tolak Dani Ramdan

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan masih berlaku hingga 23 Mei 2023. Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong, dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara.
Namun, dalam surat bernomor 2747/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 4 April 2023, Gubernur Jabar Ridwan Kamil masih mengusulkan nama Dani Ramdan. Dua nama lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supariyadi, dan Kepala Dinas Perhubungan Jabar Koswara. (mar5/jpnn)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi kekeh menolak penunjukan Dani Ramdan sebagai calon Pj Bupati. DPRD pun siap melakukan perlawanan.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News