Disnakertrans Karawang: Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran

Senin, 10 April 2023 – 14:45 WIB
Disnakertrans Karawang: Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: dok.JPNN.com

Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja akan dikenai sanksi.

Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan usaha.

"Jadi ada sanksinya, bagi perusahaan yang terlambat atau yang tidak membayarkan THR," kata dia.

Sementara itu, untuk memantau kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajibannya membayar THR, Disnakertrans Karawang membuka posko pengaduan.

“Kami berharap semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” katanya. (antara/jpnn)

Disnakertrans Kabupaten Karawang mengingatkan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News