Disnakertrans Karawang: Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran
Senin, 10 April 2023 – 14:45 WIB
Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja akan dikenai sanksi.
Baca Juga:
Sanksinya berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga pembekuan usaha.
"Jadi ada sanksinya, bagi perusahaan yang terlambat atau yang tidak membayarkan THR," kata dia.
Sementara itu, untuk memantau kepatuhan perusahaan dalam menunaikan kewajibannya membayar THR, Disnakertrans Karawang membuka posko pengaduan.
“Kami berharap semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” katanya. (antara/jpnn)
Disnakertrans Kabupaten Karawang mengingatkan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News