Disnakertrans Karawang: Pembayaran THR Maksimal H-7 Lebaran
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengingatkan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan," kata Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi.
Dia menyampaikan kewajiban pembayaran THR tertuang dalam Surat Edaran M/HK. 0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk besaran angka THR dihitung berdasarkan lama kerja karyawan dan sesuai penetapan perusahaan.
Menurut dia, THR yang ditetapkan perusahaan bisa lebih tinggi dibandingkan dengan THR yang diatur oleh pemerintah.
"Pembayarannya harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil," kata dia.
Jika ada perusahaan di Karawang yang terlambat atau tidak memberikan THR kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.
Merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.
Disnakertrans Kabupaten Karawang mengingatkan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News