Ridwan Kamil Sentil Perusahaan Agar Tidak Cicil THR: Jangan Cari Alasan

Kepala Disnakertrans Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, larangan untuk mencicil pembayaran THR tertuang dalam surata edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Pada intinya melarang mencicil THR, dan rencananya kami akan mengadakan pertemuan dengan kabupaten/kota, para pengusaha untuk membahas itu,” kata Taufik dikonfirmasi, Kamis (30/3).
Dalam surat edaran Kemenaker, Taufik menjelaskan ada beberapa poin yang berbeda dari Peraturan Presiden soal pembayaran THR.
Poin yang berbeda itu di antaranya mengenai waktu pemberian THR yang maksimal dibayarkan pada H-7 sebelum Idulfitri.
Lebih lanjut, Disnakertrans bakal membuka posko pengaduan sebagai tempat konsultasi buruh dan karyawan yang ternyata tidak mendapatkan hak THR dari perusahaan.
“Kami akan membangun posko di kantor 5 UPTD pengawasan dan kantor Disnaker kabupaten/kota dan juga nanti kami akan berbagi media juga selain melalui WA, telepon, tetapi biasanya dari pusat ada aplikasi,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada perusahaan agar membayar THR karyawan tepat waktu dan tidak dicicil.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News