Polisi: Pengemudi Mobil Dinas Bupati Kuningan Dinilai Lalai

Selasa, 04 April 2023 – 16:35 WIB
Polisi: Pengemudi Mobil Dinas Bupati Kuningan Dinilai Lalai - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. Ilustrasi Foto: Dok JPNN

jabar.jpnn.com, KUNINGAN - Polisi menetapkan sopir Bupati Kuningan berinisial UK (49) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari mengatakan, tersangka yang mengendarai Toyota Hilux hilang kendali saat melintasi Jalan Raya R.E. Martadinata, Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan.

Sopir diduga lalai saat mengemudi dalam iring-iringan dan dikawal patwal itu.

“Sopir mengantuk dan keluar dari rangkaian iring-iringan, melawan arus hingga menabrak beberapa kendaraan lain. Dua orang meninggal dunia dan satu orang luka parah,” katanya, Selasa (4/4).

Vino menjelaskan, kondisi jalan saat mobil melintas pun bisa dikategorikan normal.

“Kondisi jalan saat itu reatif baik, kecepatan juga normal. Jadi ada dugaan kelalaian, sudah dicek dan dites urin, hasilnya negatif,” ucapnya.

Kata Vino, penetapan tersangka UK ini sudah melalui prosedur seperti olah TKP, mengumpulkan alat bukti termasuk meminta keterangan dari para saksi.

“Dan diperkuat oleh hasil TAA (Traffic Accident Analysis) yang dilakukan oleh Polda Jabar,” ujarnya.

Kasatlantas Polrestabes Kuningan AKP Vino Lestari mengungkapkan penyebab kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan dinas Bupati Acep Purnama.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News