Menag Yaqut Pastikan Perizinan Pendirian Boarding School Diperketat

Selasa, 14 Desember 2021 – 22:00 WIB
Menag Yaqut Pastikan Perizinan Pendirian Boarding School Diperketat - JPNN.com Jabar
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberi keterangan pada media di Cirebon, Selasa (14/12/2021). ANTARA/Khaerul Izan

jabar.jpnn.com, KABUPATEN CIREBON - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan akan memperketat pemberian izin pendirian "boarding school" atau sekolah berbasis asrama. Hal itu dilakukan agar pengawasan terhadap sekolah boarding school bisa terpantau dengan baik.

Ia tidak ingin ada kejadian serupa yang dilakukan Herry Wiryawan di Kota Bandung, terjadi di daerah lainnya.

"Kami akan perbaiki mekanisme izin operasional 'boarding school' dan sejenisnya," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Cirebon, Selasa (14/12)

Yaqut mengatakan perizinan atau rekomendasi dari Kemenag saat ini tidak boleh hanya berupa kertas saja tanpa disertai verifikasi faktual langsung.

Verifikasi tersebut, lanjut Yaqut, bertujuan untuk mengetahui secara langsung aktivitas yang ada di dalam "boarding school" maupun semacamnya barulah setelah itu rekomendasi bisa dikeluarkan

"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas, harus datang lihat, dan saksikan kemudian baru keluar izin," tuturnya.

Selain itu, terkuaknya kasus pencabulan di lembaga pendidikan di Bandung, menjadi salah satu alasan kenapa perizinan perlu diperketat kembali, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Menag Yaqut tidak memungkiri bisa saja kejadian kekerasan seksual dan pencabulan di lembaga pendidikan bukan hanya terjadi di Bandung saja, namun kasus tersebut merupakan penemuan awal.

Menag Yaqut sebut kasus pencabulan oleh Herry Wiryawan, menjadi alasan perizinan boarding school perlu diperketat
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News