Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Bogor Larang PTM di Tujuh Kecamatan Ini
![Masuk Zona Merah Covid-19, Pemkab Bogor Larang PTM di Tujuh Kecamatan Ini - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/02/rapat-koordinasi-satgas-covid-19-kabupaten-bogor-rabu-22-efv-shqr.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah kecamatan.
Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, pemberhentian PTM tersebut dilakukan pada sejumlah kecamatan di Kabupaten Bogor yang berstatus zona merah.
"Sekolah yang berada di zona merah kami berhentikan dulu. Pemberhentian PTM ini dimulai sejak 2 Februari hingga 8 Februari, untuk jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP. Sehingga, proses pembelajaran dilakukan secara daring," katanya pada Rabu (2/2).
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Bogor, Ade Yasin membeberkan sejumlah kecamatan yang masuk dalam zona merah, sehingga seluruh kegiatan PTM musti dihentikan.
"Kecamatan zona merah itu Kecamatan Cibinong, Citeureup, Gunungputri, Bojonggede, Gunungsindur, Ciomas dan Kecamatan Kemang," jelasnya.
Selain wilayah yang berada di luar zona merah, sambung Ade, tetap bisa melaksanakan PTM terbatas, namun harus tetap melakukan pemantauan dan evaluassi seiring perkembangan Covid-19 di wilayah.
Baca Juga:
"Di luar kecamatan zona merah boleh melakukan PTM. Tapi tetap kami akan pantau semuanya sesuai angka kasus Covid-19 di wilayah," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Bogor memberhentikan pembelajaran tatap muka (PTM) di sejumlah kecamatan yang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News