Penetapan Pemenang Pilkada Kabupaten Bogor Tunggu Keputusan MK
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menunda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia menjelaskan pihaknya akan melakukan penetapan setelah proses gugatan yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman selesai.
"(Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih) setelah kami menerima surat dari MK terkait Kabupaten Bogor sudah tidak ada gugatan," kata Adi.
Meski pasangan calon nomor urut 2 tersebut telah menyatakan mencabut gugatannya di MK, tetapi masih ada tahapan yang perlu dilalui di lembaga peradilan itu.
Adi menjelaskan, MK akan menggelar sidang mengenai Pilkada Kabupaten Bogor pada 17 Januari mendatang. Sidang tersebut menjadi titik terang terkait penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Terpilih.
"Apabila prinsipal hadir atau calon yang mengajukan gugatan dan ber-statement mencabut gugatan, kemungkinan besar tanggal tersebut menjadi sidang terakhir," jelas Adi.
Baca Juga:
KPU Kabupaten Bogor telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 yang berlangsung di daerahnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor dimenangi oleh pasangan calon nomor urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi dengan perolehan signifikan, yakni 1.559.328 suara.
KPU Kabupaten Bogor menunda penetapan bupati dan wakil bupati terpilih karena menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News