Walah! Alat Peraga Kampanye Calon Bupati Bekasi Merusak Lingkungan
Salah seorang pengurus rukun tetangga Dedi mengeluhkan kondisi tersebut sebab selain bisa merusak pohon juga mengganggu kenyamanan dan keindahan terlebih APK yang terpasang di area publik seperti taman kota.
"Itu lihat di bundaran taman kota penuh poster spanduk calon. Pemandangan jadi kumuh, terus banyak juga yang ditempel di pohon dan tiang lampu," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi menjelaskan sudah ada aturan terkait titik mana saja yang boleh dan dilarang untuk dipasang APK.
Aturan tersebut berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Seperti larangan memasang APK di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, maupun fasilitas kantor pemerintahan.
"Untuk APK dipaku di pohon dan dipasang di tiang penerangan jalan umum atau listrik itu masuk pelanggaran K3 (ketertiban, keindahan dan kebersihan)," katanya.
Dirinya mengaku sejauh ini belum ada laporan terkait pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon maupun tiang listrik namun tidak menutup kemungkinan menjadi temuan Bawaslu Kabupaten Bekasi.
"Tindak lanjut temuan itu dengan memberikan rekomendasi ke pasangan calon selama tiga hari jika tidak diindahkan kami akan sampaikan kepada jajaran Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan penertiban," katanya. (antara/jpnn)
Sejumlah unsur masyarakat mengkritisi banyak alat peraga kampanye pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Bekasi yang dinilai merusak lingkungan
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News