Bawaslu Depok Segara Buka Rekrutmen PTPS untuk Pilkada 2024, Cek di Sini Untuk Info Lengkapnya!
Selanjutnya, penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih dilakukan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, dengan pelantikan dijadwalkan pada 3-4 November 2024.
Dikatakannya, untuk menjadi Pengawas TPS, pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, calon harus memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Keahlian dalam penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu juga menjadi syarat utama.
Calon Pengawas TPS diharuskan berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan berdomisili di kecamatan setempat sesuai KTP.
Kondisi kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika juga menjadi persyaratan wajib.
Mereka yang berminat juga harus sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar, serta tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD pada saat mendaftar.
Bawaslu juga mensyaratkan calon Pengawas TPS untuk tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir.
Bawaslu Kota Depok akan segera membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Cek di sini untuk tahu syarat lengkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News