Meita Irianty Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi berhasil mengamankan tersangka Meita Irianty yang merupakan pemilik daycare dan juga influencer parenting, yang melakukan penganiayaan terhadap balita di Daycare Wensen School.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa tersangka juga mengasuh anak-anak di daycare tersebut.
“Iya sekaligus pengasuh juga. Jadi ikut mengasuh anak-anak yang ada di daycare,” ucapnya, Kamis (1/8).
Saat ditanyakan apakah benar tersangka merupakan influencer panrenting, Arya menyebut bahwa memang tersangka kerap membagikan konten parenting.
“Influencer parenting itu kan penyampaian dari beberapa netizen. Artinya, misalnya ada orang-oran yang suka membagikan konten tentang parenting dan disebut sebagai influencer parenting, tentu ini pendapat dari netizen ya, tetapi kalau dari beliau sendiri nanti kami akan dalami lebih lanjut,” tuturnya.
Dirinya juga memang setiap hari datang ke daycare miliknya tersebut.
“Iya tiap hari datang dia,” ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 2.
Influencer parenting dan juga pemilik Daycare Wensen School terancam pidana maksimal 5 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News