KPU Garut: 1.957.723 Warga Harus Dicoklit untuk Pilkada 2024
jabar.jpnn.com, KABUPATEN GARUT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menyebutkan ada 1.957.723 orang harus dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang semuanya tidak boleh terlewat untuk masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Tujuan coklit kan memastikan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan) yang diterima untuk dijadikan DPT," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin.
Ia menuturkan KPU Garut bersama instansi dinas terkait Pemkab Garut sudah melakukan rapat koordinasi terkait pembahasan coklit dan jumlah penduduk yang memiliki potensial pemilih pada pemilihan bupati/wakil bupati maupun pemilihan gubernur/wakil gubernur.
KPU Garut pada April 2024, kata Dian, menerima salinan DP4 dari KPU RI melalui KPU Jabar tentang data DPT di Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 orang sesuai dengan data pada Pemilu 2024.
Namun jumlah DP4 tersebut, kata dia, ada perbedaan dengan jumlah yang ada di KPU Garut yaitu sebanyak 1.957.723 orang atau ada selisih sekitar 41.338 orang, untuk itu perlu dilakukan coklit agar datanya akurat untuk masuk dalam DPT.
"Dengan DP4 yang kita terima untuk persiapan pencocokan data pemilih pada pemilihan di tahun 2024," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan coklit itu akan melibatkan 7.484 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang akan bertugas di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan.
Saat ini, lanjut dia, sudah penetapan petugas pantarlih, untuk selanjutnya Senin (24/6) akan dilakukan pelantikan dan bimbingan teknis terkait tugas dan kewajibannya dalam melaksanakan coklit.
KPU Kabupaten Garut menyebutkan ada 1.957.723 orang harus dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News