KPU Kota Depok Butuh 5.358 Pantarlih untuk Pilkada 2024

Minggu, 16 Juni 2024 – 18:30 WIB
KPU Kota Depok Butuh 5.358 Pantarlih untuk Pilkada 2024 - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Pilkada. Grafis: Sultan Amanda Syahidatullah

jabar.jpnn.com, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok merekrut 5.358 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

"Sudah mulai pendaftaran tanggal 13 sampai 17 Juni 2024. Kami membutuhkan 5.358 orang Pantarlih," kata Anggota KPU Kota Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Achmad Firdaus.

Firdaus mengatakan jumlah Pantarlih yang dibutuhkan KPU untuk pelaksanaan Pilkada serentak menyesuaikan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah pemilih se-Kota Depok.

"Tugas Pantarlih ini melakukan coklit data pemilih dan memberikan tanda bukti kepada pemilih dengan mendatangi langsung ke rumah calon pemilih berupa stiker coklit," tutur Firdaus.

Menurut Firdaus tugas Pantarlih juga sebagai bentuk membantu kerja membantu KPU Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

“Tugas teknis lainnya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada KPU secara berkala dan berjenjang melalui PPS dan PPK. Kemudian melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, sesuai peraturan seperti sosialisasi terkait Pilkada,” kata Firdaus.

Dikatakannya masa kerja Pantarlih ini selama satu bulan mulai tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

"Dalam satu TPS jumlah pemilih sampai 400 orang, butuh satu Pantarlih. Sementara jika dalam satu TPS jumlah pemilih antara 401-600 orang, maka ada dua Pantarlih,” demikian Firdaus. (antara/jpnn)

KPU Kota Depok merekrut 5.358 pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News