Pengamat Hukum Minta Bawaslu Tindak Tegas Politik Uang

Kamis, 22 Februari 2024 – 10:40 WIB
Pengamat Hukum Minta Bawaslu Tindak Tegas Politik Uang - JPNN.com Jabar
Seorang calon legislatif (caleg) DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Jabar X dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ciamis atas dugaan politik uang. Foto: Source for JPNN.

Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu  lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," ujar Haris. 

Lebih lanjut, kata Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat. 

Praktik politik uang telah melanggar  pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah. 

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," kata Haris. 

Tindakan pencegahan yang paling jitu, menurut Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih. 

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu  adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," ujar Haris. 

Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung. (mar5/jpnn)

Pengamat hukum asal Kuningan, Abdul Haris mendorong Bawaslu untuk berani menindak tegas praktik politik uang. 

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News