Praktik Percaloan Jadi Biang Kerok Tingginya Pengangguran di Karawang
jabar.jpnn.com, KARAWANG - Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi sorotan semua pihak.
Berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan Badan Pusat Statistik, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Karawang, per Agustus 2022 sebesar masih tercatat sebesar 9,87 persen.
Namun, angka pengangguran di Kabupaten Karawang ternyata lebih besar dibanding Provinsi Jawa Barat. Padahal Karawang merupakan kawasan industri terbesar se-Asia Tenggara.
Adapun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jabar per Agustus 2022 adalah sebesar 8,31 persen. Angka ini turun sebesar 1,51 persen poin dibandingkan dengan Agustus 2021 yang sebesar 9,82 persen.
Pemerintah Kabupaten Karawang sebenarnya telah mengeluarkan peraturan daerah. Pemkab Karawang menggunakan skema proporsi 60:40 untuk tenaga kerja, atau 60 persen tenaga kerja lokal dan 40 persen non lokal.
Hal ini ertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Administrasi Ketenagakerjaan, dan diatur selanjutnya melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
Regulasi ini dibuat sebagai akibat dari banyaknya pengangguran di tengah sektor industri yang terus berkembang.
Namun, menurut sebuah jurnal pendidikan yang ditulis oleh Indra Nirwan Fauzi, Lukmanul Hakim dan Kariena Febriantin dari Universitas Singaperbangsa Karawang, salah satu permasalah utama terkait penerimaan kerja adalah maraknya praktik calo penerimaan tenaga kerja.
Tingginya angka pengangguran di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menjadi sorotan Caleg DPR RI Partai Gerindra, Hj Siti Nurul Qomariyah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News