Batal Pakai Perppu, Jadwal Pilkada 2024 Dimajukan
Dia menjelaskan alasan perubahan waktu itu, sebagai upaya keserentakan waktu pelantikan kepala daerah terpilih pada Januari 2025.
Lebih lanjut Utut menjelaskan, semula regulasi perubahan jadwal Pilkada 2024 melalui Perppu. Setelah DPR RI berkomunikasi dengan pemerintah, pemerintah lebih nyaman dengan undang-undang.
"Karena awalnya, mau dibuatkan Perppu, ternyata harus undang-undang. Pilkada kan undang-undang sendiri," kata Utut yang juga anggota badan legislasi (Baleg) DPR.
Sementara itu, anggota Baleg DPR RI Herman Khaeron menilai penyusunan RUU Pilkada perlu segera dirampungkan mengingat waktu pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang makin dekat.
“Sebagian besar (anggota Baleg) menyampaikan ini baru inisiasi DPR, setelah ini akan ditindaklanjuti oleh panja (panitia kerja), dan nanti pada masa sidang mendatang akan ada pengambilan keputusan fraksi-fraksi.”
“Menurut hemat saya, kalau ini akan dijadikan sebagai skala urgensi, semestinya Perppu. Perppu akan lebih cepat,” jelasnya. (antara/jpnn)
Jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 dimajukan dari rencana semula digelar 27 November menjadi 17 September.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News