Pekan Depan Polisi Tindak Pengguna Motor Knalpot Bising
Berdasarkan aturan yang ada, pelanggar yang memakai knalpot bising atau tidak menggunakan knalpot bawaan pabrik, dikenai Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
"Harapan kami sudah ada perubahan, maka nanti di minggu selanjutnya kami akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.
Pada sosialisasi yang dilakukan di perempatan Jalan Merdeka - Jalan Aceh, polisi memberikan teguran kepada dua pengendara motor yang knalpotnya tidak sesuai standar.
"Saya tidak tahu aturannya. Ini juga pinjam motor teman saya. Karena ada sosialisasi ini saya akan segera mengganti knalpot," kata Irfan.
Sementara itu, salah satu pengendara lainnya, Bagus menuturkan, penggunaan knalpot bising sebenarnya tidak harus dipermasalahkan.
Namun, dengan adanya aturan tersebut, Bagus berencana tidak memakai kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari.
"Ya karena ada aturan ini saya tidak pakai motor yang knalpotnya bising. Motor itu mungkin saya pakai sesekali saja kalau akhir pekan off-road sama teman-teman," ujar dia. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising bagi kendaraan yang akan mulai ditindak pekan depan. Simak penjelasan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News