Pekan Depan Polisi Tindak Pengguna Motor Knalpot Bising

Rabu, 26 Januari 2022 – 15:30 WIB
Pekan Depan Polisi Tindak Pengguna Motor Knalpot Bising - JPNN.com Jabar
Satlantas Polrestabes Bandung melakukan sosialisasi pelarangan knalpot bising kepada pengguna kendaraan di lampu merah Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (26/1). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Berdasarkan aturan yang ada, pelanggar yang memakai knalpot bising atau tidak menggunakan knalpot bawaan pabrik, dikenai Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. 

"Harapan kami sudah ada perubahan, maka nanti di minggu selanjutnya kami akan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang ada," jelasnya.

Pada sosialisasi yang dilakukan di perempatan Jalan Merdeka - Jalan Aceh, polisi memberikan teguran kepada dua pengendara motor yang knalpotnya tidak sesuai standar. 

"Saya tidak tahu aturannya. Ini juga pinjam motor teman saya. Karena ada sosialisasi ini saya akan segera mengganti knalpot," kata Irfan.

Sementara itu, salah satu pengendara lainnya, Bagus menuturkan, penggunaan knalpot bising sebenarnya tidak harus dipermasalahkan. 

Namun, dengan adanya aturan tersebut, Bagus berencana tidak memakai kendaraannya untuk aktivitas sehari-hari.

"Ya karena ada aturan ini saya tidak pakai motor yang knalpotnya bising. Motor itu mungkin saya pakai sesekali saja kalau akhir pekan off-road sama teman-teman," ujar dia. (mcr27/jpnn)

Polrestabes Bandung melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising bagi kendaraan yang akan mulai ditindak pekan depan. Simak penjelasan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News