Pekan Depan Polisi Tindak Pengguna Motor Knalpot Bising
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai dengan bawaan pabrik.
Pemakaian knalpot bising tersebut cukup mengganggu pengguna jalan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami menindaklanjuti arahan pimpinan dan banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. Jadi segala merek knalpot yang digunakan kendaraan tidak sesuai akan ditindak," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (26/1).
Ariek mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi knalpot bising dengan berbagai cara, mulai dari pemasangan spanduk di titik rawan kecelakaan, kemacetan, dan lokasi banyak pengendara menggunakan knalpot bising.
Sejauh ini, lanjut Ariek, mayoritas kendaraan roda dua yang mengganti knalpot kendaraannya dengan suara bising. Ia berharap, pengguna kendaraan bisa mengembalikan knalpotnya seperti semula.
"Selama satu minggu ini kami terus sosialisasi sebelum penindakan," ujarnya.
Ia menjelaskan, Polrestabes Bandung berencana menerapkan penindakan mulai pekan depan.
Ariek berharap, setelah sosialisasi hampir satu pekan, masyarakat bisa mulai mengganti knalpot bising agar tidak mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Polrestabes Bandung melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising bagi kendaraan yang akan mulai ditindak pekan depan. Simak penjelasan Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Ariek Indra.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News