Buron 17 Tahun, Deni Gumelar Dibekuk Tim Kejati Jabar

Proses penangkapan terhadap terpidana Deni Gumelar memang cukup banyak menemui kendala. Asep menjelaskan, terpidana lihai berpindah-pindah tempat dan selalu mengganti identitas dirinya.
Maka dari itu, ketika proses penangkapan, pihaknya memastikan dan mengecek identitas serta bukti pendukung lainnya terhadap terpidana.
"Setelah yakin betul, kami tangkap, eksekusi, dan langsung dimasukkan ke Rutan Kebon Waru. Itu baru bukti konkrit, komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi yang menjadi musuh bersama," ucapnya.
Terpidana Deni Gumelar telah merugikan uang negara senilai Rp18,5 miliar. Deni dijatuhi hukuman kurungan 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dan uang pengganti senilai Rp 8.445.931.364.
"Hukumannya tiga tahun, kerugiannya kurang lebih Rp18,5 miliar," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Terpidana ditangkap saat datang dari Malang menggunakan kereta api menuju Soreang, Kabupaten Bandung
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News