Ini Penjelasan PT KAI Bongkar 11 Rumah di Kota Bandung

Selasa, 07 Desember 2021 – 23:15 WIB
Ini Penjelasan PT KAI Bongkar 11 Rumah di Kota Bandung - JPNN.com Jabar
Pembongkaran rumah di Jalan Jawa Kota Bandung oleh PT KAI. Foto: Humas PT KAI

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali membongkar bangunan di Kota Bandung. Kali ini, 11 rumah di Jalan Jawa, dibongkar petugas karena menempati lahan ilegal.

Manager Humas DAOP 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan pembongkaran rumah dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor 348/PDT.G/2015/PN.BDG ; jo Nomor : 127/PDT/2017/PT.BDG ; jo Nomor : 751 PK/PDT/2018 dan Nomor : 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.BDG.

Pada putusan ini PN Bandung melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan atas tanah-tanah dan bangunan milik PT KAI di Jalan Jawa No 30, 32, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 50, 52 dan 54.

Kuswardoyo menyebut, sejak April 2015, PT KAI sudah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset.

"Persuasifnya berupa rumah perusahaan tersebut yang tanpa terikat apapun dengan PT KAI, untuk menyerahkannya kembali kepada PT KAI," kata Kuswardoyo dikonfirmasi, Selasa (7/12)

Namun, sambung Kuswardoyo, para penghuni justru melakukan gugatan kepada PT KAI atas aset yang akan dieksekusi pihak PN tersebut.

"Para penghuni rumah perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat peringatan dari PT KAI dan justru mereka secara bersama-sama mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada PT KAI melalui PN Bandung pada Agustus 2015, lalu," jelasnya.

Selanjutnya, terbit Putusan PN Bandung Nomor: 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman).

PT KAI klaim telah melakukan upaya persuasif kepada pemakai aset sebelum bongkar 11 rumah di Kota bandung
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News