Sidang Lanjutkan Kasus Herry Wirawan Digelar Besok, Akankan Ada Fakta Baru?
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar memastikan proses sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan (36) di Pengadilan Negeri Bandung digelar secara tertutup.
Persidangan sendiri rencananya akan digelar esok hari dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasinpenkum Kajati Jabar Dedi Gozali Emil mengatakan sidang lanjutan yang digelar Selasa (21/12) itu masih beragendakan pemeriksaan saksi. Sidang pun digelar secara daring dan luring.
"Kemudian terdakwa juga posisinya mengikuti sidangnya melalui daring, yang bersangkutan di Rutan Kebon Waru," ucap Dodi di Bandung, Senin (20/12).
Rencananya, lanjut Dodi, sidang akan menghadirkan tiga orang saksi anak sebagai korban pencabulan. Sehingga, sidang tersebut tidak terbuka untuk umum demi menjaga identitas korban.
"Saya belum pasti jumlahnya ya, cuma ada yang hadir di pengadilan ada juga yang daring, totalnya tiga (saksi)," ujarnya.
Herry Wirawan didakwa atas kasus pencabulan 13 santriwati di Bandung. Ia merupakan seorang guru dan pimpinan pesantren yang mencabuli muridnya hingga terdapat korban yang hamil dan melahirkan.
Herry melakukan perbuatan bejat itu sejak 2016 hingga 2021. Dia disebut menjalankan aksi itu di sejumlah tempat, mulai dari pesantren hingga penginapan, seperti hotel dan apartemen.
Sidang akan digelar tertutup dan menghadirkan tiga saksi korban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News