Ditagih Uang, Pemabuk Sontoloyo Malah Keroyok Juru Parkir

Sabtu, 18 Desember 2021 – 14:00 WIB
Ditagih Uang, Pemabuk Sontoloyo Malah Keroyok Juru Parkir - JPNN.com Jabar
Tiga Pemabuk pengeroyok seorang juru parkir di Mapolres Majalengka. Foto: Humas Polres Majalengka

Lebih lanjut, Edwin menuturkan setelah mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Majalengka kemudian bergerak untuk memburu para pelaku. Ketiga pemabuk itu pun berhasil diamankan polisi tiga jam setelah kejadian pengeroyokan.

"Selang tiga jam selepas aksi pengeroyokan tersebut, para terduga akhirnya ditangkap," kata Edwin.

Atas perbuatannya, ketiga pemabuk itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mar5/jpnn)

Ketiga pemabuk mengeroyok Amirudin si juru parkir secara membabi buta

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News