Ditagih Uang, Pemabuk Sontoloyo Malah Keroyok Juru Parkir
Sabtu, 18 Desember 2021 – 14:00 WIB
Lebih lanjut, Edwin menuturkan setelah mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Majalengka kemudian bergerak untuk memburu para pelaku. Ketiga pemabuk itu pun berhasil diamankan polisi tiga jam setelah kejadian pengeroyokan.
"Selang tiga jam selepas aksi pengeroyokan tersebut, para terduga akhirnya ditangkap," kata Edwin.
Atas perbuatannya, ketiga pemabuk itu dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (mar5/jpnn)
Ketiga pemabuk mengeroyok Amirudin si juru parkir secara membabi buta
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News