Bobotoh Berulah Lagi, Persib Didenda Rp 50 Juta

Kamis, 09 Februari 2023 – 14:10 WIB
Bobotoh Berulah Lagi, Persib Didenda Rp 50 Juta - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Ribuan Bobotoh memenuhi tribun penonton di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Persib Bandung kembali menerima sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi denda diterima Persib dikarenakan ulah oknum suporter Bobotoh dalam pertandingan kandang melawan PSS Sleman.

Kali ini, Persib harus membayar denda sebesar Rp 50 juta atas aksi pelemparan oleh oknum Bobotoh ke arah suporter PSS Sleman di area tribun selatan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Minggu (5/2).

Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Komdis PSSI dalam sidangnya yang digelar pada Selasa (7/2) lalu. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komdis PSSI Irjen Pol (Purn) Erwin Tobing.

Dalam salinan keputusan Komite Disiplin PSSI dengan nomor 099/L1/SK/KD-PSSI/II/2023 tersebut disebutkan bahwa telah terjadi aksi pelemparan botol air minel yang dilakukan Bobotoh ke arah suporter PSSdi area tribun selatan.

Kejadian itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran kode disiplin.

“Merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4, dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSS Tahun 2018, klub Persib dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” demikian petikan salinan keputusan Komdis PSSI tersebut.

“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” sambung petikan tersebut.

Pada pertandingan melawan PSS itu, tingkah laku buruk suporter tidak hanya di dalam stadion. Namun, di luar stadion dan di area parkir seusai pertandingan, sekelompok oknum suporter pun melakukan aksi provokasi.

Persib didenda Rp 50 juta gegara ulah oknum suporter Bobotoh yang melakukan pelemparan botol air mineral ke arah suporter PSS di stadion.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News