Didenda Rp 80 Juta, Persib Tak Bisa Banding
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Persib Bandung didenda hingga Rp 80 juta oleh Komite Disiplin (komdis) PSSI karena melanggar aturan dalam pertandingan pekan ke-12 melawan Persik Kediri di Stadion Manahan, Solo, Rabu (7/12).
Tim asuhan Luis Milla itu dijatuhi sanksi denda karena melanggar dua aturan yakni pelatih menolak wawancara kedatangan dan tim yang terlambat masuk ke lapangan menjelang kick off babak pertama.
Menanggapi denda yang dijatuhi PSSI, Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono legawa dan mengakui bahwa timnya memang melalukan kesalahan.
Menurut Teddy, hal tersebut memang sudah sesuai dengan regulasi yang ditentukan oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB).
"Di mana di dalam regulasi tersebut, sudah ditentukan bahwa ada waktu-waktu yang harus diikuti dengan taat oleh seluruh klub dalam pertandingan, sehingga apabila ada pelanggaran atas regulasi itu sudah ditentukan juga jumlah sanksinya," katanya di Bandung, Senin (12/12).
Teddy menjelaskan, sesaat timnya diberi info sanksi denda, pihaknya langsung mengecek ke lapangan.
Dalam pengecekan itu dibenarkan bahwa Daisuke Sato dkk terlambat masuk ke lapangan menjelang kick off babak pertama .
"Setelah kami cek dengan tim yang berada di lapangan, memang benar bahwa kami mengalami keterlambatan sekitar 2 menit 8 detik pada saat hendak keluar dari ruang ganti menuju lapangan," ujarnya.
Persib tak bisa mengajukan banding atau keberatan atas sanksi denda yang dijatuhkan Komdis PSSI kepada timnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News