Persib Resmi Mengajukan Banding, Berharap Dihadiri Penonton Saat Melawan Persija

Selasa, 05 Maret 2024 – 15:00 WIB
Persib Resmi Mengajukan Banding, Berharap Dihadiri Penonton Saat Melawan Persija - JPNN.com Jabar
Ilustrasi: Pertandingan Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Persib Bandung memutuskan banding atas sanksi larangan pertandingan kandang dihadiri penonton yang dikenakan Komdis PSSI. 

Sanksi tersebut imbas terjadinya kerusuhan dan penganiayaan di luar perimeter stadion yang dilakukan oleh suporter pasca pertandingan melawan PSIS Semarang di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (27/2). 

Sanksi larangan 1 pertandingan kandang dengan penonton itu ditetapkan melalui Keputusan Komite Disiplin PSSI No. 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024 terkait Tanggung Jawab Terhadap Tingkah Laku Buruk Penonton tertanggal 1 Maret 2024.

Dalam salinan putusannya, Komite Disiplin PSSI yang merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, menyebutkan, sanksi untuk Persib berlaku pada pertandingan terdekat.

Memperhatikan jadwal pertandingan yang sudah dirilis, berarti sanksi Komdis PSSI itu berlaku pada saat Persib menjamu Persija Jakarta pada pekan ke-28 kompetisi Liga 1 musim 2023/2024 di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Sabtu (9/3). 

Vice President Operational PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Andang Ruhiat mengatakan nota banding diajukan manajemen pada Senin kemarin. 

Banding diajukan karena Persib merasa keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan Komdis PSSI. 

"Persib telah mengirimkan surat pengajuan ke Komite Banding PSSI. Kami berharap, Komite Banding bisa mengabulkan permohonan Persib untuk membatalkan sanksi Komite Disiplin PSSI," kata Andang dalam keterangannya, Selasa (5/3). 

Persib memutuskan banding atas sanksi larangan pertandingan kandang dihadiri penonton yang dikenakan Komdis PSSI.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News