278 Paket Sabu-Sabu Senilai Rp 800 Juta Berhasil Diamankan Polres Bogor dari 14 Tersangka
Jumat, 03 Maret 2023 – 18:35 WIB

Jajaran Polres Bogor saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Bogor. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com
"Ancaman paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup atau pidana mati dengan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka.
Diharapkan peredaran narkotika di Kabupaten Bogor bisa dicegah terutama menjelang ramadan nanti. (mar7/jpnn)
Selama Februari 2023, Polres Bogor sukses meringkus 14 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu, dengan barang bukti 278 paket siap edar senilai Rp 800 juta.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News