Begal Pakai Alat Setrum Beraksi di Bandung, Satu Unit Sepeda Motor Warga Raib
Selasa, 17 Januari 2023 – 14:55 WIB
Para pelaku langsung membawa kabur motor korban dan menyimpannya di rumah kerabat salah satu pelaku.
“Motor diambil GR dan disimpan di rumah neneknya,” ucapnya.
Tim Reskrim Polsek Cibeuying Kidul berhasil mengamankan kedua pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
“Sudah kami amankan keduanya beserta barang bukti dua motor, sekarang masih ditahan di Polsek,” ujarnya. (mcr27/jpnn)
Polsek Cibeunying Kidul menangkap pelaku begal menggunakan alat setrum di Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News