Penuturan Polisi Ihwal Penyekapan Bocah 3 Tahun di Depok Oleh Ayah Kandungnya, Lengkap!
jabar.jpnn.com, DEPOK - Seorang anak perempuan berusia 3 tahun disekap di dalam rumah oleh ayah kandungnya sendiri, di RT 4, RW 24, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Pantauan JPNN.com di lapangan, sekitar pukul 04.00 WIB anggota kepolisian berhasil menyelamatkan bocah 3 tahun tersebut.
Kemudian, terduga pelaku yang berinisial YW langsung diamankan pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia 3 tahun.
"Kami menerima laporan adanya penyanderaan terhadap anak berusia 3 tahun dengan posisi sangat memperihatinkan ya, korban ditodong dan diancam menggunakan sangkur oleh pelaku," ucapnya di lokasi kejadian.
Dia mengatakan YW juga tega menondongkan sangkur ke leher anaknya sendiri.
"Tetapi tidak terluka ya, makanya kami hati-hati betul. Apabila pada saat itu kami salah dalam bernegosiasi, mungkin akan berakibat fatal terhadap putrinya," jelasnya.
Hengki menjelaskan bahwa proses negosiasi untuk penyelamatan tersebut berlangsung selama enam jam.
Selama enam jam pihak kepolisian melakukan negosiasi untuk menyelamatkan bocah 3 tahun yang disekap dan ditodong sangkur oleh ayah kandungnya sendiri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News